Seorang pria di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S (46) ditangkap polisi. Dia diduga sudah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Baturaja, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Saat kejadian, korban berinisial NA (14) sedang tidur. Lalu korban merasakan ada yang meraba tubuhnya. Pelaku bahkan sempat membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya, namun aksinya terhenti karena korban terbangun.
Korban lalu melarikan diri dan menceritakan kejadian itu ke keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Prabumulih.
“Ya benar kejadiannya itu. Pada Kamis, (28/8) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Tiyan menyebut pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berada di Polres Prabumulih untuk masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Saya tegaskan setiap kekerasan maupun pelecehan terhadap anak akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.