Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Belitung (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 300 karung pasir timah di perairan Belitung, Bangka Belitung (Babel). Belasan tersangka tersebut langsung ditahan di Polres Belitung.

Identitas tersangka berinisial AJ (25), IS (51), HA (42) ABK, IY (26), HE (38), RJ (30) dan RE (44). Lalu, HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25) dan PE (25). Mereka diamankan di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, pada Senin (30/9) dini hari.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Lima belas orang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tersebut dan langsung ditahan,” tegas Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma ketika dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (1/10/2025).

Yudha mengatakan belasan tersangka mayoritas berasal dari wilayah Pulau Belitung. Kata dia, 300 karung pasir timah yang disita beratnya mencapai 15 ton.

“Berat barang bukti kurang lebih 15.000 kilogram atau 15 ton pasir timah. Hasil pemeriksaan kami, pasir timah tersebut berasal dari pulau Belitung (Belitung dan Belitung Timur),” terangnya.

Hingga kini polisi masih terus mendalami jaringan penyelundupan pasir timah tersebut. Pasir timah itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

“Kami masih kembangkan terkait jaringan penyelundupan ini. Pasir timah hendak diselundupkan menuju luar negeri (Malaysia),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil menggagalkan menyelundupkan pasir timah ilegal di perairan Kabupaten Belitung. Polisi mengamankan 15 orang dan 300 karung berisikan timah ilegal.

“Betul, diamankan Selasa dini hari tadi. Barang buktinya, 300 karung pasir timah yang diangkut mengamankan 1 kapal motor,” jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada infoSumbagsel, Selasa (30/9/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *