Polisi menetapkan lima orang tersangka di kasus pengeroyokan tiga wartawan saat peliputan pengecekan lahan tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Polres Belitung Timur.
Tersangka berinisial MR asli Atak (50), ZH alias Zato (54), SK alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan tersangka terakhir DN alias Suneo (38). Para pelaku ini merupakan warga Kecamatan Damar dan Manggar, Beltim.
Dari foto yang diterima infoSumbagsel, kelima tersangka pengeroyokan ini dihadirkan di depan awak media di Mapolres Beltim. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bermasker.
“Iya ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Dua orang lainnya yang diduga turut serta masih dalam pencarian,” kata Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dikonfirmasi infoSumbagsel, Jumat (18/7/2025).
Indra menyebut kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres. Sedangkan, dua orang yang disebut-sebut ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap tiga wartawan statusnya masih saksi.
“Jadi untuk dua orang yang diduga turut serta, kita lakukan pencarian dahulu untuk diperiksa. Nanti setelah diperiksa, kita gelar. Kalau cukup alat bukti baru ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (17/7) pukul 13.00 WIB, tepatnya di Kecamatan Damar, Beltim. Tiga wartawan yang menjadi korban bernama Herlambang, Jasman dan Lendra.
Belum diketahui pasti motif pengeroyokan itu. Polisi menyebut, diduga ada ketidaksukaan jika lokasi tambak udang yang akan dibuka itu diliput media.
“Motif pengeroyokan masih kita dalami. Namun demikian, diduga ada ke tidak senangan peliputan terhadap keberadaan tambak, karena pengecek itu sebetulnya untuk mengecek apakah kawasan tambak itu masuk ke dalam hutan lindung atau tidak,” tegas Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolda, Jumat.