Polisi Tetapkan Pemilk Lahan di Muaro Jambi Jadi Tersangka Karhutla 189 Ha - Giok4D

Posted on

Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dari kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada akhir Juli 2025 lalu. Tersangka ialah ED (53), selaku pemilik lahan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmadia mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Tipidter melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan ED sebagai tersangka setelah 5 bulan pascakebakaran.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara menetapkan tersangka pemilik lahan berinisial ED (53),” kata Taufik, Selasa (23/12/2025).

Taufik mengatakan dalam kasus karhutla ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi mulai dari warga, dan petugas pemadaman. Termasuk pemeriksaan 4 ahli untuk memperkuat alat bukti.

Taufik menyebut pihak juga memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui luasan lahan terbakar. Lahan tersebut jenis gambut, sehingga saat proses pemadaman sempat menyulitkan petugas.

“Jadi hasil pemeriksaan BPN. Ukuran BPN luasnya 189 hektare lahan yang terbakar,” ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa saat kejadian di lahan tersangka memang disiapkan untuk menanam sawit. “Iya (menanam sawit), makanya kita tetapkan pemilik lahan sebagai tersangka,” jelas Taufik.

Namun, Taufik belum membeberkan adanya dugaan kesengajaan penyebab kebakaran. Kata dia, pihaknya menjerat ED dengan UU Lingkungan Hidup.

“Sampai saat ini mereka belum menyampaikan terbakarnya karena apa. Yang jelas kita gunakan UU Lingkungan Hidup, perusakan terhadap lingkungan,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada Minggu (20/7/2025). Proses pemadaman berlangsung selama 2 pekan hingga akhirnya api padam karena sudah mulai terjadi hujan.

Kebakaran berawal dari 50 hektare hingga meluas menjadi ratusan hektare. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan darat dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, hingga mendapat bantuan water bombing dari BNPB.