Polisi membongkar modus 8 tersangka memuat pasir timah di kawasan perairan Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung (Babel) yang akan diselundupkan ke Malaysia. Pasir timah sebanyak 5 ton itu dimuat di tengah laut menggunakan perahu kecil.
“Jadi pasir timah 5 ton tersebut dimuat di laut. (Caranya) dilansir dengan perahu kecil,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pengangkutan pasir timah yang akan diselundupkan itu telah terjadi sebanyak 2 kali. Aksi pertama lolos dengan memanfaatkan kesibukan pihak kepolisian yang sedang sibuk memantau arus mudik Lebaran 2025.
“Sudah 2 kali, aksi pertama terjadi sebelum lebaran Idul Fitri kemarin (lolos). Modusnya sama, namun aksi kedua berhasil terbongkar,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 8 tersangka, inisialnya SL sebagai kapten kapal. Sedangkan ABK-nya berinisial KPR, DLT, RS, MS, NH, ZAI dan IS. Kini, warga asal Kepulauan Riau yang ditangkap pada Kamis (24/4) malam itu ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Hingga saat ini, polisi masih memburu SML, pelaku yang memerintahkan delapan tersangka tersebut. Termasuk memburu pria bernama OPI warga Pulau Bangka yang berperan mengkoodinir kegiatan pengangkutan timah di perairan Mentok.
“SML memerintahkan SL berkoordinasi dengan OPI jika sudah sampai di titik koordinat (Bangka). Menurut SL, OPI adalah orang yang mengkoodinir kegiatan di lapangan, sehingga terjadi pemuatan pasir timah ilegal tersebut,” tegasnya.
Setelah bertemu, SL dan tersangka lainnya memindahkan pasir timah ilegal kemudian dibawa menuju perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Di sana mereka telah ditunggu kapal berbendera Malaysia yang siap mengambil pasir timah ilegal tersebut.
“Di lokasi (perbatasan perairan Indonesia-Malaysia), kapal SL yang membawa pasir timah sudah ditunggu oleh kapal yang berbendera Malaysia,” bebernya.
Polisi menduga pasir-pasir timah yang akan diselundupkan ke Malaysia itu dibeli dari tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini.
“Untuk pasir timah kemungkinan dari lokasi ilegal di seputaran mentok, saat ini kami masih upaya pengembangan dan pencarian pada beberapa pelaku lainnya,” jelasnya.
Kasus terbongkar ketika anggota Polairud Polres Babar melakukan patroli di wilayah yang kerap ditambang secara ilegal yakni di perairan laut Keranggan dan Tembelok Kecamatan mentok. Namun, disela-sela itu, petugas memergoki kapal tersangka yang sedang lepas jangkar dan ditemukan pasir timah. Karena tidak bisa menunjukkan surat, mereka kemudian dibawa ke Polres.