Preman di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, bernama Wigo ditangkap polisi usai memeras hingga memukul seorang kontraktor perbaikan jalan yakni Azid Aflaka. Saat diperiksa, ternyata tersangka sudah lima kali masuk penjara.
Kejadian tersebut terjadi di Pinggir Jalan Houling, KM-107, Simpang Ketapat, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Henry Martadinata mengatakan saat itu korban sedang mengoperasikan alat berat untuk perbaikan jalan Hauling tersebut. Tiba-tiba tersangka datang seorang diri menggunakan motor dan langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Tersangka menegaskan sebelum uang itu diserahkan, ia menyuruh korban untuk menghentikan aktivitas alat berat untuk bekerja.
“Pada saat itu korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu dan langsung ditolak oleh tersangka sambil marah-marah. Kemudian tersangka mengetahui jika korban telah melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan via WhatsApp sehingga tersangka kembali marah dan langsung memukul korban,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (25/11/2025).
Henry menjelaskan tersangka memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga ia mengalami luka memar di bagian bibir atas hingga terdapat bekuan darah di lobang hidung sebelah kanannya.
“Setelah itu tersangka pergi untuk memeras kontraktor lainnya. Lalu korban langsung kabur dan dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkapnya.
Setelah korban membuat laporan, Henry mengaku pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Desa Ketapat Bening pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya tersangka berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Henry, ternyata tersangka sudah lima kali masuk penjara akibat kasus curas satu kali, curat dua kali, dan pemerasan sebanyak dua kali.
“Tersangka juga pernah masuk penjara di Jakarta karena kasus pembobolan rumah (curat). Terakhir dia masuk penjara di Muratara dan baru keluar tahun 2025,” ujarnya.







