Pria asal Kota Serang, Banten, berinisial RM (25) ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya di bawah umur di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Korban disetubuhi berkali-kali atas dasar rasa sayang.
Warga Kota Serang, Banten itu diamankan polisi di daerah Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/1) malam. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya itu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Pengakuan pelaku sudah 4 kali,” jelas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Max mengatakan korbannya berusia 16 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar ketika orang tua korban memergoki keduanya berduaan di kamar rumahnya. Diawali informasi, jika ada seorang laki-laki masuk ke kamar putrinya atau korban.
“Pelapor menanyakan kepada pelaku terkait aktivitas di kamar anaknya tersebut. Lalu, korban menjawab telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak awal September 2025,” terangnya.
Mendengar pengakuan anak tersebut, peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. Polisi bergerak cepat langsung mengamankan pelaku RM.
“Awalnya pelaku melakukan aksi pencabulan ke korban, kemudian persetubuhan. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu bulan september 2025 hingga Oktober 2025,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengaku aksinya dilakukan di rumah korban dan kosannya di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Untuk di rumah korban, pelaku menunggu orang tuanya pergi bekerja atau kosong.
“TKP-nya, dua kali di rumah korban dan sisanya di kosan pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.






