Alamsyah (44), pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap. Pelaku kasus pencurian HP itu tak berkutik dan pasrah saat dikepung polisi, Senin (5/5/2025).
Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal menangkap Alamsyah saat dia sedang berada di kawasan Dusun 1 Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel, Senin (5/5/2025) malam.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia mengatakan, pelaku menjadi salah satu Target Operasi (TO) petugas dalam Operasi Sikat I Musi 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Bayuni bin Masoha, warga Dusun II Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI Sumsel. Pelaku Alamsyah mencuri satu unit ponsel milik korban merek Infinix Note 30 yang ada di dalam tas sandang warna biru. Kemudian, pelaku kabur dari lokasi.
Setelah menerima laporan resmi pada 23 Juli 2024, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Hartoyo, langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dalam proses interogasi awal, Alamsyah mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 30 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi bukan hanya sebatas agenda tahunan, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya,” ujar Dedy Kurnia.
“Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Dedy.