Pria di Babel Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Korban Diancam Pelaku

Posted on

Polisi mengungkap fakta baru di kasus ayah memperkosa anak tirinya hingga melahirkan bayi laki-laki di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Ternyata, tersangka HG (32) ini telah mencabuli korban sejak usia 7 tahun dan diancam akan dipukuli jika melapor.

“Hasil penyidikan terungkap, tersangka sekaligus ayah tiri korban ini ternyata telah melakukan pelecehan seksual (dicabuli) sejak tahun 2019, atau sejak korban berusia 7 tahun,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

“Sedangkan, untuk persetubuhan itu terjadi awal kali pada tahun 2024. Sampai dengan saat ini akhirnya korban hamil dan melahirkan anak laki-laki kurang lebih usia 2 minggu,” sambungnya.

Diketahui tersangka diringkus pada Rabu (1/10), di tempat kerjanya di Kecamatan Mentok. HG telah ditetapkan sebagai tersangka di tahan atas kasus tersebut.

Aksi bejat itu, kata Aditya, dilakukan saat istrinya sekaligus ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah. Korban terpaksa menuruti permintaan bejat tersangka karena diancam akan dipukuli jika menolak.

“Korban ini diancam akan dipukuli oleh pelaku jika berani melapor kejadian tersebut kepada ibunya atau keluarganya,” tegas Kapolres.

Korban yang takut akhirnya menuruti nafsu bejat ayah tirinya tersebut. Akibat persetubuhan yang dilakukan secara berulang kali korban hamil dan melarikan anak laki-laki.

“Kasus ini terbongkar usai ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan pada tubuh anaknya. Korban akhirnya mengakui bahwa sudah dihamili oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *