Pria di Bangka Barat Ditangkap karena Pemalsuan Akta Kelahiran Bayi Asuhnya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pria asal Mentok, Bangka Barat (Babar) berinisial RM (39) ditangkap polisi karena memalsukan akta kelahiran bayi yang diasuhnya. Pelaku ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tanpa perlawanan.

“Pelaku RM, diamankan penyidik karena diduga terlibat pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran,” kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).

Aditya menjelaskan RM diamankan di kawasan Perumahan Citra Persada, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Rabu (14/1). Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan polisi.

“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Babar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jadi masih kita periksa,” jelasnya.

Kasus terbongkar atas laporan orang tuanya, inisial TR (34) ke Polres Bangka Barat. Bermula ketika pelapor mendapat informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jika anaknya tercatat dengan identitas orang tua berbeda.

“Hasil pengecekan awal diketahui anak korban diduga tercatat memiliki orang tua berinisial RM dan RE. Sementara berdasarkan data kelahiran di fasilitas kesehatan, anak tersebut dilahirkan oleh TR,” ungkapnya.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, orang yang telah memalsukan akta kelahiran anaknya yakni RM, pria yang pernah mengurus anaknya itu.

“Jadi ibunya (pelapor) tersebut pernah menitipkan anaknya ke pelaku, sejak umur 6 bulan hingga 2 tahun. Karena Bapak anak masuk penjara terkait narkotika,” terangnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Motifnya karena sudah terlanjur sayang dengan anak pelapor, sehingga terduga pelaku mencari cara untuk menerbitkan akte lahir anak,” timpalnya.

Polisi masih terus mendalami kasus yang ada. Masyarakat diimbau tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya kejanggalan administrasi yang diduga melanggar hukum, demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.