Pria di Bangka Barat (Babar), berinisial A (38) ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kelapa sawit 1,1 ton milik perusahaan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencurian kelapa sawit itu dilakukan pelaku di Blok H33/35 PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Babar, Hasil gelar perkara A ditetapkan sebagai tersangka, pada 5 September 2025.
“Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (7/9/2025).
“Kita melakukan gelar perkara di Polsek Kelapa, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses penahanan di Mapolsek,” tegasnya.
Kasus bermula saat petugas keamanan sedang melaksanakan patroli rutin di perkebunan sawit perusahaan. Di sela-sela patroli, warga Sinar Sari Utara itu kepergok sedang memanen sawit milik perusahaan kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.
“Barang buktinya 62 janjang tandan buah sawit seberat 1.140 kg jika ditaksirkan mencapai Rp 3,6 juta,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan (curat). Kini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di lokasi atau perusahaan lain.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sementara Polsek Kelapa. Perusahaan diminta meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.