Pelaku pencurian sepeda motor di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial LS (24) berhasil ditangkap polisi. Hanya saja, barang bukti berupa motor hasil curian masih dicari.
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Febriansyah mengatakan pelaku LS (24) ditangkap di kediamannya di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap saat sedang tertidur di rumahnya,” katanya Selasa (20/5/2025).
Ropian menuturkan pencurian sepeda motor ini terjadi pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Motor Honda Kirana milik Jalalludin (41) petani asal Desa Keluang terparkir di depan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang.
Saat korban akan keluar rumah, korban tidak melihat lagi keberadaan motor tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan keberadaan pelaku berhasil dilacak ia berada di kediamannya di Muba.
“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata Febriansyah, dia mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan situasi sepi saat korban lengah.
“Saat itu keadaan di rumah korban sepi sehingga pelaku memanfaatkan hal tersebut. Saat korban lengah pelaku melancarkan aksinya. Motor langsung dibawa kabur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman dia atas 5 tahun penjara.