Pria di Banyuasin Ditangkap Usai Tikam Tetangganya karena Cemburu Buta

Posted on

Seorang pria di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Hendri Een (38) ditangkap polisi usai menikam Saini (46). Aksi tersebut dipicu karena pelaku cemburu terhadap korban yang pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istrinya.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (18/10/2025). Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korbannya.

Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz Muhammad, menjelaskan tersangka Hendri Een, warga setempat dan korban Saini, yang merupakan tetangganya hendak berangkat kerja.

Kemudian keduanya bertemu di depan rumah korban. Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Saat itu, korban membantah tuduhan tersebut.

“Ada pemicu lain yakni rasa cemburu tersangka terhadap korban. Korban pernah datang ke rumah tersangka dan mengobrol dengan istrinya,” kata Kapolsek, Senin (20/10/2025).

Tidak terima dituduh oleh tersangka, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka dan kemudian terjadi aksi dorong-mendorong. Tersangka Hendri pun mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya.

“Tersangka langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian perut dan dada,” katanya.

Saksi Jhoni yang melihat berusaha melerai aksi keributan tersebut dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi, bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.

“Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke klinik dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang,” ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memerintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk memburu pelaku. Tersangka berhasil diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” tutur Kapolsek.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama.

“Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *