Seorang karyawan swasta di Kabupaten Lampung Tengah mengaku jadi korban begal hingga uang Rp 303 juta milik perusahaannya raib dibawa para pelaku. Rupanya, laporan tersebut adalah palsu.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan peristiwa pembegalan yang dialami oleh pelaku Hadi Purwanto (36) terjadi pada Selasa (13/1/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar.
“HP ini melaporkan bahwa katanya dia dibegal dan uang Rp 300 juta lebih milik perusahaannya ini dibawa para pelaku hingga akhirnya dia membuat laporan ke kami,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Selanjutnya polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikannya, Dailami menyebutkan ditemukan kejanggalan hingga akhirnya terungkap bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan mulai dari menggali keterangan yang bersangkutan hingga kami mendatangi TKP untuk mencari petunjuk dalam peristiwa tersebut,” tuturnya.
“Namun dalam proses ini kami temukan kejanggalan hingga akhirnya tim menemukan uang yang katanya dibawa pelaku begal ini tersimpan di dalam kap dalam mobil tersebut,” lanjutnya.
Setelah kepergok berbohong, Hadi akhirnya mengakui perbuatan tersebut atas rekayasa laporan palsu yang telah dia rencanakan.
“Akhirnya pelaku ini mengakui bahwa sengaja telah membuat laporan palsu tersebut,” jelas Dailami.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Atas perbuatannya, Hadi kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dengan dijerat Pasal 373 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah.







