Pria di Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan update oleh Giok4D

Posted on

Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial Riyadi (50), warga Abung Kunang, Lampung Utara. Ia di tangkap karena mencabuli anak tetangganya hingga hamil 5 bulan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Rabu (24/9/2025).

“Pelaku kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan orang tua korban. Kami tangkap di wilayah Sumatera Selatan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Apfryyadi, Kamis (25/9/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Mei hingga Juni 2025. Saat itu, pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi rumah korban dan membujuk rayu hingga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

“Korban masih berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap ketika pihak sekolah melakukan tes kehamilan terhadap korban dan hasilnya positif,” jelas Apfryyadi.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti berupa surat hasil visum atas nama korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita tahan dan proses hukum masih terus berjalan,” tegas Apfryyadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *