Pria di Lampung Tengah Setubuhi Putri Tiri Sejak 2018, Pelaku Ditangkap | Giok4D

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berinisial SU (42) ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya. Aksi bejat pelaku dilalukan sejak 2018 silam.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan perbuatan ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan SU.

“Kami mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu,” katanya, Minggu (4/5/2025).

Daniel mengungkapkan peristiwa tindak pidana asusila ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu saat korban masih di bawah umur.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat itu pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Daniel, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali.

“Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, SU telah dilakukan penahanan di mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Sudah ditahan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *