Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial S (41) ditangkap polisi setelah tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, R (11).
Aksi tersebut terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025 lalu. Diketahui, S melakukan perbuatan tersebut di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada Senin (18/08/25) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Petugas kita langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memeluk korban dari belakang dan langsung melalukan perbuatan tak senonoh sebanyak satu kali.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hutahean menyebutkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta segera melaporkan bila mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan.