M Sangkut (24), warga Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi. Ia diduga hendak memperkosa seorang wanita berinisial ST (24) yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
“Ya benar, kita amankan pelaku dan sudah kita tetapkan tersangka, ceritanya tersangka datang ke rumah korban, lalu memegang kedua tangan korban sambil mengancam dengan sebilah parang dan menyuruh korban membuka bajunya. Korban yang ketakutan berontak hingga pelaku terjatuh, lalu berteriak meminta tolong,” katanya kepada infoSumbagsel, Selasa (11/11/2025).
Mendengar teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, korban melapor ke Mapolsek Tanjung Batu.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Ulak Kembahang.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Tanjung Batu bersama Subsektor Lubuk Keliat bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang panjang sekitar 50 cm yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.







