Pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial RY (20), ditangkap polisi usai membunuh dan memerkosa bocah berusia enam tahun inisial R. Aksi itu dilakukan pelaku karena kecanduan film porno.
Jasad korban ditemukan tidak bernyawa di kebun karet Lebak Segelung, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Korban sebelumnya sempat dilaporkan diduga menjadi korban penculikan oleh orang tak dikenal (OTK) saat bermain di Pasar Pedamaran, OKI, Sabtu siang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap korban karena pelaku kecanduan menonton film porno.
“Betul karena sering nonton film porno dan karena nafsu,” katanya, saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Minggu (27/7/2024).
Eko menceritakan, sebelum melakukan aksinya pelaku membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup).
Korban yang masih kecil tersebut pun tanpa curiga mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
Setelah sampai di lokasi, sambungnya, pelaku langsung merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya.
“Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Eko, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali.
Eko mengatakan, saat hendak ditangkap di rumahnya Kecamatan Pedamaran, OKI, pelaku mencoba melarikan diri lalu petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kiri pelaku.
“Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan,” katanya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Dia (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, kakek korban Sarmidi (59) mengatakan, sebelum cucunya ditemukan tewas di kebun karet sempat ada warga yang melihat terduga pelaku dan korban berjalan sebelum kejadian tersebut.
“Ada warga yang melihat, waktu dibopong, dia meronta dan akhirnya dicekik pelaku,” katanya saat berada di RS Bhayangkara Palembang, Minggu.