Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Candra Winata (40) diamankan usai menganiaya anak tiri perempuannya berinisial AA (14). Pelaku diamankan oleh keluarga korban, Selasa (16/12/2025).
Setelah diamankan, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polrestabes Palembang. Polisi menemukan senjata tajam dari pelaku.
Sebelum diamankan keluarga korban, pelaku terlebih dulu dilaporkan ibu kandung korban Widia Astuti (40) ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan KH A. Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat.
Widia mengatakan sebelum suami sirinya diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan menumpangi mobil travel.
“Setelah kami melapor dan menunggu tindaklanjut dari kepolisian, pelaku masih sempat berkeliaran di lingkungan tempat kami tinggal. Saat itu, memang saya melihat pelaku naik ke dalam mobil travel. Tidak diketahui hendak ke mana, namun langsung dicegah oleh keluarga,” ujarnya, Selasa.
Widia mengatakan saat kejadian dia sedang bekerja, sementara putrinya AA berada di dalam kamar.
Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamarnya dan duduk di atas perut korban. Aksi pelaku saat itu diketahui oleh kakak kandung korban yang langsung melaporkannya pada kerabat terdekat.
“Awalnya saya mengetahui kejadian tersebut dari tetangga yang memberi tahu bahwa AA disiksa oleh pelaku. Saat itu, di rumah ada putri saya AA dan abangnya AA. Peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 03.30 WIB, ketika saya sedang bekerja sebagai karyawan MBG,” ujarnya.
Widia menjelaskan, putrinya dianiaya pelaku dengan cara membuka paksa mulut, mencakar bagian dalam mulut, mencekik, serta memasukkan kain ke dalam mulut anaknya.
Setelah itu, pelaku diduga hendak mengambil lakban yang telah disiapkan di depan kamar.
Akibat kejadian tersebut, sambungnya, anaknya luka pada dalam bibir, pipi kanan dan kiri, serta tenggorokan, dan juga mengalami trauma.
Kata Widia, dia menikah siri dengan pelaku setelah bercerai dari suami sebelumnya. Selama menjalani hubungan rumah tangga, pelaku tidak memberikan nafkah.
“Saya yang bekerja karena pelaku tidak bekerja. Status saya dengan pelaku menikah siri dan dia sudah sempat saya usir dari rumah. Dia jarang ada di rumah, tapi saat pulang ke rumah kami sering cekcok, dan pelaku juga mengganggu putri saya yang membuat AA takut saat dia di rumah,” jelasnya.
Saat ini, Candra telah ditahan polisi untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.







