Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial RE (25) ditangkap polisi karena menggadaikan mobil milik pacarnya yakni MY (36) sebesar Rp 25 juta. Pelaku menggadaikan mobil korban ke Tangerang.
Bukan hanya pelaku RE, polisi juga menangkap Y (58) pria yang menerima gadaian dari pelaku. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar, Kamis (12/6) pukul 23.30 WIB. Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan korban dalam kasus ini adalah MY yang merupakan pacar RE.
Pelaku, kata dia, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban atas kasus penggelapan.
“Ya benar kita berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil dari MY yang mengaku mobilnya dilarikan pacarnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Badaruddin menceritakan, saat pelaku datang ke rumah korban di Jalan Rama Gang Tunggal RT 003 RW 009, Kelurahan Wonosari, Minggu (1/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, pelaku RE tanpa alasan yang jelas membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG-1669-CG milik korban. Setelah membawa mobil pacarnya, RE kemudian memberitahu bahwa mobilnya sudah digadaikan Rp 25 juta. Tak terima MY melapor ke polisi.
“RE sempat memberitahu bahwa mobil telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 25 juta. Merasa dirugikan, MY melaporkan tindakan tersebut sebagai dugaan penggelapan ke polisi,” ungkapnya.
Kata Badaruddin, awalnya timnya menangkap RE, kemudian saat dinterogasi RE mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada Y, warga Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kemudian kita kejar penerima gadai dan kita berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa dua unit handphone merk OPPO A31 dan VIVO Y91, serta dompet warna coklat. Sedangkan mobil yang telah digadaikan masih dalam proses pelacakan oleh aparat,” jalasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. RE terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.