Kasus pembunuhan pacar sesama jenis di Kota Jambi, dengan tersangka Anggi Febri Yandi (21), segera memasuki persidangan. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan penyidik telah melimpahkan perkara dan diterima oleh JPU, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya untuk berkas tersangka Anggi Febri Yandi, sudah tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jambi,” kata Umam, Rabu (20/8/2025).
Choiril mengatakan selama proses penyidikan tidak ditemukan hambatan. Tersangka dan saksi memberikan keterangan yang sesuai.
“Kalau saksi gak ada penambahan. Dari awal tidak ada hambatan, sehingga sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
Untuk diketahui, tersangka Anggi sendiri meracuni pacar sesama jenisnya, Robi Hidayat (24), dengan memberikan campuran sianida pada kopi botolan yang diminum korban. Peristiwa itu terjadi TKP Kosan RT 31, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (30/6/2025).
Dalam rekonstruksi sebelumnya, tergambar bahwa tersangka mengajak korban Robi Hidayat (24) ke kosannya melalui direct message (DM) Instagram. Di sela itu, korban menyiapkan racun sianida yang telah dibelinya melalui aplikasi belanja online.
Selanjutnya, tersangka menjemput korban di depan gerbang hingga mengajak masuk ke dalam kamar kos. Lalu, keduanya sempat mengobrol dan melalukan aktivitas tak senonoh. Lalu, tersangka meminta korban meminum obat kuat yang ternyata racun sianida yang telah disiapkan.
Racun tersebut dicampur ke dalam minuman kopi botolan yang dibawa korban. Korban pun akhirnya menenggak minuman tersebut. Tak lama kemudian korban meninggal dunia dengan mulut berbuih.
Motif pembunuhan ini karena tersangka kecewa korban akan menikah. Sehingga, tersangka menyiapkan rencana membunuh korban dengan membeli sianida lewat aplikasi penjualan online.