Dinas Perdagangan (Disdag) Sumatera Selatan memastikan produk makanan jenis marsmallow yang mengandung babi berlabel halal tak lagi beredar di seluruh minimarket dan supermarket. Jika masih terpajang di etalase, sistem tidak akan dapat membaca barcode.
“Iya kita sudah minta untuk ditarik dari peredaran. Jika masih terpajang di etalase, sistem tidak akan bisa membaca scan barcode ketika akan membayar di kasir. Kita sudah koordinasikan dengan pihak manajemen minimarket yang ada di Palembang untuk hal itu,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disdag Sumsel RM Fauzi, Minggu (27/4/2025).
Konsumen yang masih mendapati produk-produk yang dilarang dijual juga diminta melapor ke Dinas Perdagangan Sumsel atau di wilayah kabupaten/kota.
“Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, tapi kita juga memantau melalui media sosial. Saya rasa sudah banyak tahu mengenai produk-produk marsmallow mengandung babi yang diumumkan kemarin,” katanya.
Dia menyebut, pada pekan depan akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi ritel modern. Pihaknya juga meminta kabupaten/kota melaksanakan hal serupa untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
“Sidak kita rencananya pekan depan, tidak hanya di empat lokasi yang sudah kita sidak kemarin tapi juga ke tempat lainnya. Kita juga rencanakan memantau kabupaten/kota lain, seperti bersama Disdag Palembang dan BPOM kemarin,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdag Sumsel masih mendapati produk mengandung babi berlabel halal yang telah diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Setidaknya ada 4 jenis produk yang diamankan. Dua produk sesuai pengumuman yang dilakukan BPJPH dan dua produk lainnya masih dalam pengembangan sebagai antisipasi perlindungan konsumen.