PTBA Buka Suara Terkait Status Lahan Proyek CHF TLS 6 & 7 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan klarifikasi resmi menanggapi keluhan warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, terkait penggunaan lahan untuk proyek pembangunan Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 di area Banko Tengah.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan produksi tetap milik negara yang telah memperoleh izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak tahun 2019.

Izin PPKH tersebut diberikan kepada PTBA oleh otoritas berwenang berdasarkan regulasi yang berlaku, menjadikan status lahan tersebut sah sebagai tanah negara.

“Proyek CHF TLS 6 dan 7 berada di wilayah yang telah resmi menjadi area PPKH Banko Tengah milik PTBA sejak 2019. Izin diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penggunaan lahan telah melalui proses persetujuan dari otoritas terkait. Saat proses pembersihan lahan (land clearing), kami juga didampingi oleh KPH Suban Jeriji sebagai pemangku kawasan hutan,” katanya kepada infoSumbagsel, Senin (21/7/2025).

Meski secara legal proyek ini telah memenuhi seluruh aspek perizinan, PTBA tetap menunjukkan kepedulian tinggi terhadap masyarakat sekitar. Perusahaan menyatakan terus berupaya membangun dialog konstruktif, terbuka, dan kolaboratif dengan warga untuk memastikan setiap langkah pembangunan tidak mengabaikan hak-hak sosial masyarakat.

“Kami menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek ini,” ungkapnya.

Niko Chandra mengungkapkan bahwa proyek TLS 6 dan 7 merupakan bagian dari strategi besar perusahaan dalam memperkuat infrastruktur logistik untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok batu bara nasional. Diharapkan, proyek ini dapat mempercepat distribusi hasil tambang sekaligus membuka akses baru bagi pembangunan kawasan sekitar.

“Proyek ini tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional. Selain untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik domestik dan ekspor, proyek ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Terkait keberatan atau laporan hukum dari sebagian warga, PTBA menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik, serta akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“PTBA berkomitmen untuk menjalankan operasional secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa dengan sinergi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, seluruh tantangan dapat diselesaikan secara bijak dan proporsional,” tutup Niko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *