Pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, bernama Regi Zenico (26) ditangkap polisi usai kedapatan menanam tiga pohon ganja di dalam rumahnya. Pelaku merupakan seorang pengedar di wilayah tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Bandar Aji, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Minggu (20/7/2025).
Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
“Anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Jarai langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam rumah,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Kemudian, sambungnya, petugas melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di rumah tersebut. Ganja itu ditanam oleh pelaku di sebuah pot.
“Barang bukti tiga batang tanaman jenis ganja seberat 1,76 gram, tiga pot plastik dan satu unit handphone milik pelaku, “ujarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna penyelidikan lebih lanjut.
“(Status pelaku?) Pengedar narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentang tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis ganja.