Aiptu Kapri Sucipto turut dihadirkan dalam rekonstruksi penembakan 3 anggota polisi yang dilakukan oleh Kopda Basar. Diketahui, Aiptu Kapri Sucipto sempat datang ke TKP membawa 2 ayam untuk dijual.
Aiptu Kapri Sucipto yang ditetapkan menjadi tersangka perjudian sabung ayam oleh Polda Lampung. Dari rekonstruksi ini, diketahui dia datang menggunakan kendaraan pribadinya pukul 16.00 WIB.
“Adegan 22, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi (Aiptu Kapri Sucipto) datang menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Sigra membawa 2 ekor ayam,” kaya penyidik Denpom II/3 Lampung, Kapten CPM Kurizi.
Aiptu Kapri Sucipto sempat berinteraksi dengan beberapa pemain judi sabung ayam yang berada di lokasi kejadian.
“Adegan 23, sekitar pukul 16.30 saksi 9 Rizal tiba di lokasi gelangang ayam menggunakan kendaraan Toyota Rush milik istri saksi 1 dan di parkiran jauh dari lokasi sabung ayam untuk menjemput saksi 1 yang akan berobat di Bandar Lampung,” ungkapnya.
Selama di gelanggang ayam, kata Kurizi,Aiptu Kapri Sucipto menjual ayam, mengadu ayam dan beristirahat di warung,
“Pada pukul 16.40 WIB, saksi 7 Topan tiba di gelanggang sabung ayam, saksi 7 (salah satu anggota Polri) tiba usai selesai berpatroli,” tutup Kapten CPM Kurizi.
Untuk diketahui, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan ini ditetapkan menjadi tersangka perjudian sabung ayam dengan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana ancaman penjara 10 tahun. Saat ini dirinya telah ditahan di Mapolda Lampung.