Seorang remaja berusia 15 tahun tega menusuk teman mainnya yang masih berusia 13 tahun dengan pisau. Penganiayaan ini terjadi di wilayah Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko, menjelaskan peristiwa ini dipicu karena pelaku dendam dan tersinggung dengan ucapan korban.
“Korban dan pelaku adalah teman main. Motif pelaku karena sakit hati pernah dikatain kata-kata yang membuat pelaku menjadi dendam,” kata Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025).
Daryoko menyebut peristiwa ini berawal saat korban sedang melintas di Jalan Sembrada Pucung Lor Kroya menggunakan sepeda ontel pada Senin (12/5) pukul 12.30 WIB. Saat melintas itu, korban langsung ditabrak oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor sampai jatuh.
“Setelah itu pelaku mengambil pisau dan langsung disabetkan mengenai tangan kiri korban,” terangnya.
Pelaku kemudian berusaha untuk kembali menusuk korban. Namun pisau tersebut lepas dari gagangnya dan pelaku langsung memukul dengan pembungkus pisau.
“Sabetan kedua pisaunya lepas dan akhirnya pelaku memukul sekali menggunakan sarang atau werangka pisau sebanyak satu kali ke tangan kiri korban,” jelasnya.
Kemudian ada warga yang melihat kejadian tersebut. Mereka langsung datang melerai agar tidak ada korban jiwa. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Kroya guna proses hukum lebih lanjut.
“Warga melihat kejadian tersebut dan mengamankan pelaku,” jelas dia.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kroya.