Remaja Wanita di Bone Ditangkap karena Mengubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar - Giok4D

Posted on

Seorang remaja wanita berinisial R (16) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena mengubur bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial A (30). Bayi tersebut dikubur R di halaman kosong dekat rumahnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Dilansir infoSulsel, R melahirkan sendiri di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Minggu (6/7). Sementara mayat bayinya yang terkubur ditemukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 09.30 Wita.

Setelah mayat bayi tersebut ditemukan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. R selanjutnya diamankan di rumahnya pada Kamis (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita. A juga diamankan pada hari itu di Watampone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan bayi itu merupakan hasil hubungan gelap sejoli tersebut. Namun A diduga tidak terlibat saat R melahirkan dan mengubur bayinya.

“Betul (hasil hubungan gelap). Pelakunya ibu kandungnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Kita amankan dulu ibunya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian diamankan bapaknya juga,” kata Alvin kepada infoSulsel, Jumat (11/7/2025).

Alvin menerangkan kronologi jasad bayi tersebut dikubur pelaku. Awalnya, R melahirkan di toilet rumahnya seorang diri. Saat itu, kondisi bayinya tidak bergerak, tidak menangis, dan matanya tertutup. A lalu membungkus bayi itu dengan sarung batik cokelat serta membersihkan darah bekas lahiran.

“Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC,” ungkapnya.

Lalu, R baru pulang dari berjualan bakso sekitar pukul 17.30 Wita dan mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak. Pada Senin (7/7) R membungkus bayinya untuk dikubur.

“Dia membungkus bayinya ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang. Dia lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu,” jelasnya.

Karena perbuatannya, R disangkakan Pasal 341 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Atau Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Alvin menambahkan R dan A kini diamankan di Mapolres Bone. Pihaknya masih mendalami peran A karena diduga tidak terlibat dengan perbuatan R mengubur bayinya.

“Sedangkan bapaknya tidak terkait dengan peristiwa pembuangan bayi itu. Dia juga tidak mengetahui hal tersebut, makanya disangkakan pasal yang berbeda,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *