Seorang pemuda bernama Renaldo Pebrian (24) ditangkap polisi karena mengunggah hasutan perusakan fasilitas umum (fasum) saat aksi damai di DPRD Sumsel pada awal September 2025. Motif dia melakukan itu karena benci dengan pemerintah dan kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, Renaldo ditangkap kepolisian pada Senin (1/9/2026) saat sedang mengamankan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada akun Facebook tersangka dengan nama Aldo Iretande dengan didapati sejumlah unggahan tersebut (ajakan atau hasutan perusakan dan ujaran kebencian),” katanya saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, adapun modus warga Jalan Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang itu yakni membuat unggahan di akun Facebook miliknya yang berisi kata-kata penghasutan dan ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang.
“Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, sejumlah unggahan berisi ujaran kebencian atau hasutan itu diunggah pelaku pada Senin tanggal 1 September 2025 di Jalan Brigjen H.M. Dhani Effendi, Kelurahan 24 llir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,” terangnya.
Kepada polisi, Renaldo pun mengakui perbuatannya itu. Motif dia melakukan itu karena secara pribadi dia merasa benci dengan pemerintah dan kepolisian.
“Motifnya karena tersangka merasa benci dengan pemerintahan dan kepolisian,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi pun menyita barang bukti berupa handphone, SIM card dan akun Facebook Aldo Iretande. Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Undang-undang ITE.
“Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” jelasnya.