Residivis Copet asal Lampung Ditangkap di Pangkalpinang, 1 Pelaku Buron [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi mengamankan seorang residivis asal Lampung yang beraksi di Pangkalpinang. Pelaku tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara kasus copet dan narkotika.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP M Riza Rahman mengatakan residivis tersebut bernama WD alias Wanda (38). Wanda ditangkap usai mencuri handphone (HP) milik warga di Jalan Kampak Kota Pangkalpinang.

“WD kita tangkap di Pabrik Batako di wilayah Kota Pangkalpinang. Lalu pelaku kita interogasi dan mengakui jika aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya BJ (DPO),” katanya, Sabtu (31/5/2025).

Sebelum melakukan aksinya, Wanda dan BJ berkeliling menaiki motor ke sejumlah tempat untuk mencari sasaran atau korban pencurian. Tiba di TKP, para pelaku melihat rumah korban kosong dan situasi sekelilingnya sedang sepi, lalu berhenti.

“Melihat situasi sepi pelaku langsung melakukan aksinya. WD dan BJ masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Lalu, masuk ke kamar korban,” ungkapnya.

Pelaku hanya menemukan HP di kamar. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mencari barang berharga lainnya seperti perhiasan/uang. Mengingat aksi pencurian terjadi pada siang bolong agar mudah dibawa tanpa menimbulkan kecurigaan orang.

“Pelaku kemudian kabur dan menyimpan barang curian ke rumah BJ. Keesokan harinya pelaku menjual hasil curian itu ke konter HP di Bukit Merapin seharga Rp 800 ribu. Pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Korban sadar rumahnya telah disatroni maling kemudian melapor ke suaminya dilanjutkan ke polisi. Polisi kemudian melakukan olah TKP, dari hasil rekaman CCTV polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan berhasil meringkus Wanda, Jumat (30/5).

“Ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan pelaku BJ masih kita cari,” tutupnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kaos yang dikenakan dalam aksi pencurian. Lalu, HP, rekaman CCTV, dan sepeda motor pelaku. Kini WD harus kembali mendekam di sel penjara Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *