Residivis narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Amin Pranata (53) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Dia ditangkap usai melakukan pesta narkoba di rumahnya.
Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Diketahui tersangka baru satu tahun keluar dari penjara akibat kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengungkapkan tersangka merupakan target operasi timnya sejak lama. Begitu mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun langsung menangkap serta menggeledah rumahnya.
“Saat ditangkap, tersangka baru saja memakai narkoba miliknya yang juga akan diedarkannya di Kota Lubuklinggau,” katanya, Minggu (15/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Najamudin, ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram yang ditemukan di dalam tas coklat yang berada di gantungan belakang pintu kamar tidurnya.
Tersangka beserta barang bukti tersebut pun langsung diamankan ke Satresnarkoba di Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama dan di penjara selama enam tahun serta baru keluar dari penjara sekitar pertengahan Juni 2024 lalu. Dia ini pemakai sudah sejak lama dan baru memakai saat kita tangkap di rumahnya. Barang tersebut nantinya akan diedarkannya ke daerah sekitar rumahnya,” jelasnya.
Najamudin mengungkapkan tersangka awalnya hanya pemakai, namun ia juga menjualnya kepada teman-temannya yang sesama pemakai lantaran kepepet butuh uang.
“Tapi hasil jualannya itu ujung-ujungnya untuk beli sabu lagi biar dia bisa makai lagi,” ujarnya.
Najamudin mengatakan tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.