Respons Kominfo Sumsel soal Komplotan Penjual Video Porno di Medsos Diringkus

Posted on

Tiga orang komplotan penjual video porno via media sosial di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Lantas, bagaimana respons Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel terkait pengungkapan kasus itu?

“Mungkin dari banyak kasus ini salah satunya. Memang dalam bermedsos, berdigitalisasi, memang sangat banyak oknum-oknum (masyarakat) yang menyalahgunakan pemanfaatannya (seperti dalam kasus ini),” kata Sekdis Kominfo Sumsel, Deswan Ahsani yang hadir dalam konfrensi pers kasus tersebut, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, Kominfo Sumsel mengapresiasi tindakan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melakukan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang dua diantaranya berstatus ayah dan anak.

“Kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polda Sumsel dalam hal ini gerak cepat mereka berinisisi untuk melakukan tracking di jalur digital sehingga didapatkanlah hal-hal yang dilakukan oleh para tersangka, yang melanggar tindak pidana, melanggar aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, tindak pidana pornografi dan judi online terus menjadi sorotan tajam Kominfo Sumsel dengan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantasnya.

“Tindak pidana pornografi dan tindak pidana judi online menjadi konsen dari pemerintah termasuk juga dari pihak kepolisian, jadi kami terus bekerja sama untuk memberantas hal-hal ini, termasuk dengan Kemenkominfo di pusat,”jadi kami sudah sering bekerja sama,” katanya.

Terakhir dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bemedsos dengan bijak agar dapat bermanfaat positif bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kepada rekan wartawan sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan kepada rekan-rekan wartawan silhakan kalaupun ingin kita memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa silhakanlah bermedsos dan berdigitalisasi dengan benar dan memang bermanfaat untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga pria komplotan penjualan video porno di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Ketiga pelaku dijerat Undang-undang ITE dan pornografi.

Kasubdit Siber Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, ketiga pelaku yakni Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35), warga Palembang, ditangkap pada Senin (7/7) dini hari

“Benar ada tiga orang pelaku yang kita amankan secara paksa, inisial L, B dan M,” kata Dwi di Mapolda, Rabu (9/7/2025).

Dijelaskannya, aksi kejahatan itu dilakukan pelaku pada Minggu (6/7/2025) di kediaman salah satu tersangka di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *