Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI menanggapi soal kasus adu jotos guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Hinca meminta kasus ini juga diselesaikan dengan baik yang mengacu KUHAP dan KUHP baru.
Tanggapan Hinca itu saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026). Selain Hinca, kunker itu juga diikuti anggota DPR lain, di antaranya, Hasbiallah Ilyas, Sudin, Nabil Husien, Mangihut Sinaga, dan Benny Utama.
“Tadi ada juga disampaikan (kasus di SMKN 3 Tanjabtim), kita serahkan kepada APH agar diselesaikan dengan baik dan saksama, kita punya KUHAP baru, KUHP baru, silakan itu dipakai. Ini menjadi contoh di Komisi III,” kata Hinca, Kamis (22/1/2026).
Hinca meminta kasus di SMK 3 Tanjabtim juga diselesaikan sama seperti yang kasus dialami Tri Wulansari, guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, yang menjadi tersangka usai mencukur rambut siswanya.
Kata Hinca, penyelesaian kasus guru di Jambi yang mengacu KUHAP dan KUHP baru ini menjadi yang pertama sejak diresmikan berlaku 2 Januari 2026.
“Sekali lagi untuk pertama kali KUHAP dan KUHP ini berlaku, pelaksanaan yang pertama di Polda Jambi dan Kejati Jambi, karena itu jadi acuan,” ujarnya.
Hinca menyebut Komisi III DPR RI memberi rekomendasi agar Polda Jambi dan Kejati Jambi mempelajari dengan baik kasus adu jotos guru dan siswa tersebut.
“Tadi rekomendasi kita kawal, pelajari, dan implementasikan dengan baik semangat KUHP baru,” ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Untuk diketahui, kasus adu jotos antara guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur ini terjadi pada Selasa (13/1/2026). Kasus ini berujung saling lapor di Polda Jambi karena gagalnya mediasi yang sempat dilakukan.
Agus Saputra, guru yang dikeroyok siswanya itu lebih dulu melaporkan kasus dugaan pengeroyokan di Polda Jambi, pada Kamis (15/1/2026). Disusul dari orang tua siswa pada Senin (19/1/2025), yang melapor dugaan penganiayaan.







