Respons Wagub Babel Usai Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Gelar Sarjana (via Giok4D)

Posted on

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana merespons laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Ia mengaku belum mengetahui jika dilaporkan ke Bareskrim oleh Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik.

“Saya baru denger juga ini (dilaporkan ke Bareskrim). Terkait apa ya? Saya belum tahu,” kata Wagub Babel Hellyana singkat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (22/7/2025).

Wagub Hellyana masih irit bicara terkait laporan tersebut. Ia menyebut belum bisa bicara banyak dan akan mengecek terlebih dulu laporan itu.

“Kita lihat dulu aja gimana perkembangannya ya. Karena saya juga baru tahu. Saya belum bisa berkomentar apa-apa, saya lihat dulu kebenarannya (laporan). Kita harus dipelajari dulu,” timpalnya.

Diketahui, Mahasiswa UBB bernama Ahmad Sidik melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri. Hellyana dilaporkan terkait dengan tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025.

“Kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu,” kata kuasa hukum Ahmad Sidik, Herdika Sukma Negara dikutip dari infoNews, Selasa (22/7/2025).

Dalam laporannya itu, Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012. Selanjutnya, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.

“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika.

“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” sambungnya.

Tak hanya itu, mereka juga menyerahkan surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Herdika mengungkapkan kliennya bersama para aktivis mahasiswa di Babel mulai curiga, terlebih Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

“Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini, menggunakan ijazah palsu,” terangnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar.

Sekedar Informasi, sebelumnya Wagub Hellyana juga dilaporkan kasus serupa di Polda Bangka Belitung (Babel). Di Babel, kasusnya dilaporkan oleh dua aktivis mahasiswa. Laporan itu masih dalam bentuk aduan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *