Rumah kos milik dokter Nawawi (60) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibobol oleh maling. Pelakunya bernama Michel Armanada. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda, RT-8, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat l, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan pada saat itu korban yang tinggal di rumah RT-10, Kelurahan Bandung Ujung hendak memeriksa rumahnya yang sudah menjadi kosan 10 kamar tersebut.
“Setelah diperiksa, korban menemukan kursi ruang tamu di kosan miliknya telah hilang. Kemudian dia menemukan banyak barang-barang di dalam rumah tersebut juga hilang,” katanya, Senin (21/7/2025).
Erwin menyebutkan barang korban yang telah hilang yakni 10 buah kasur, 4 AC 1/2 pk beserta blowernya, 1 buah sepeda, 1 set kursi rotan, 1 set meja terbuat dari keramik, 1 buah lemari kaca , 3 buah guci besar, 9 buah lemari pakaian olimpik, 2 buah kipas angin tegak, 1 set CCTV beserta monitor, 1 buah mesin cuci, 3 buah ambal besar, 1 buah mesin air, 1 set kursi rotan, 1 buah lemari kaca aluminium, 7 buah ember besar, 1 buah lampu hias, dan 1 buah lukisan.
“Jika ditaksir, kerugian korban mencapai sekitar Rp 200 juta. Setelah itu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat,” ungkapnya.
Kemudian pada Kamis (17/7/2025) pagi hari, kata Erwin, anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang tengah patroli antisipasi 3C dan premanisme diseputaran wilayah Lubuklinggau Barat mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian di rumah seorang dokter.
“Informasinya ada yang melihat seseorang sedang membawa barang-barang seperti kasur dan perabotan rumah lainnya milik dokter Nawawi menggunakan mobil pikap pada Subuh hari. Akhirnya kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis yakni Michel,” jelasnya.
Akhirnya, ujar Erwin, tersangka pun diamankan di rumahnya yang ternyata bersebelahan dengan kosan tersebut. Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di kosan tersebut selama hampir seminggu.
“Tersangka mencuri di kosan korban secara berulang dikarenakan kosan tersebut tidak berpenghuni. Barang-barang yang telah dicuri tersangka tersebut dititipkan di rumah keluarganya di Kelurahan Mesat dan ada sebagian yang sudah dijual oleh tersangka,” terangnya.
Setelah tersangka dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat dan dilakukan gelar perkara pada Sabtu (19/7/2025), Erwin mengungkapkan, pelaku mencuri kosan tersebut menggunakan mobil temannya, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka mengakui hasil dari menjual barang tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan untuk beli makan sehari-hari,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar 1 bulan yang lalu.
“Tersangka sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di rumah yang sama (kosan dokter Nawawi) yakni mencuri blower AC,” lanjutnya.