Rumah Pembuatan Tembakau Sintetis di Bandar Lampung Digerebek Polisi

Posted on

Rumah kos yang berada di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan tempat meracik tembakau sintetis.

Dalam pengungkapan ini, satu orang pria atas nama M Rizki diamankan pihak kepolisian Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Dijelaskan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pria tersebut merupakan peracik tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Bandar Lampung.

“Pengungkapan ini terjadi pada 19 Juni di mana kami berhasil menangkap MR. Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah kos dan didapati banyak alat-alat serta cairan-cairan kimia yang digunakan pelaku untuk meracik tembakau sintetis,” katanya, Sabtu (28/6/2025).

Selain menemukan barang bukti tersebut, Alfret menginformasikan pihaknya juga menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 278 gram.

“Ada beberapa bahan yang kami temukan diantaranya 1 plastik klip berisikan kristal putih, 1 plastik klip berisikan ekstasi, 1 cup berisikan serbuk bahan baku sintetis, 5 butir pil reklona, 1 plastik klip berisikan serbuk reklona serta beberapa alat lainnya,” tuturnya.

“Kemudian ada juga tembakau sintetis yang siap edar seberat 278 gram, kemudian ada bahan baku sintetis sebanyak 97,94 gram dan cairan sintetis yang disita sebanyak 240 ml,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Rizki kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *