Rumah milik pengacara dan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah digeledah kejati. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun 2020.
Dalam penggeledahan tersebut sejumlah ruangan milik tersangka Hartanto dilakukan penggeledahan oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersbeut. Kata dia, penggeledahan dilakukan oleh tim yang dipimpin ketua satgas.
Kata dia, ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Hartanto berada Jalan Rangkong Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kemudian di rumah tersangka Ahadiya Seftiana, selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah yang berada di Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambungnya, tim berhasil sejumlah dokumen dan kwitansi serta beberapa alat elektronik sebagai barang bukti.
“Benar kita melakukan penggeledahan, mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dalam perkara,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.
Dua tersangka pertama yang ditetapkan yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana.
Kemudian menyusul tersangka ketiga Hartanto selaku penasehat hukum atau advokat dan terakhir Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Keempat orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.







