Rumah milik Hartanto, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penyitaan aset tersangka berupa bangunan dan tanah berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia, Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.
Tanah dan bangunan tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejati Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam penyitaan tersebut, tim langsung melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejati Bengkulu.
“Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Diketahui dari kasus itu, terdapat sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 15 miliar. Dari sembilan orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka.
Dari perhitungan kerugian negara, tercatat jika kerugian ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, advokat Hartanto dan Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.







