Rumah Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Digeledah Kejati Sumsel

Posted on

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan tiga rumah milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan Pada Rabu (9/7).

Rumah yang diperiksa yakni kediaman mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, lalu rumah Rainmar, Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66 dan rumah Edi Hermanto, yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, di kawasan Gajah Kedamaian Permai.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejati Sumsel dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Tak hanya menggeledah, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa berkas penting dan satu unit mobil Pajero.

“Ya benar, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga rumah milik para tersangka. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data penting, serta satu unit mobil Pajero putih,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (10/7/2025).

Vanny mengungkapkan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, hasilnya penyidik menyita sedikitnya 61 item barang bukti. Selain dokumen dan flashdisk, satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-512-AHG turut disita.

“Penggeledahan kemarin berjalan aman dan lancar, barang yang disita diduga berkaitan dalam dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde,” ungkapnya.

Vanny menegaskan penyidik Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan terus memeriksa beberapa saksi-saksi dan mencari alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *