Satu keluarga terdiri menantu, mertua dan ponakan di Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Satu keluarga ini berinisial PI (52), menantunya berinisial GP (37), dan ponakannya inisial KS (35). Ketiganya diringkus di tiga lokasi di Kecamatan Mentok, pada Kamis (24/7/2025).
“Pelaku kita amankan pada Kamis di Kecamatan Mentok. Bermula atas informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat (25/7/2025).
Tim dari Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan. Rumah pelaku PI yang dicurigai itu kemudian digerebek petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kita ditemukan 17,33 gram sabu-sabu dalam bentuk paket berbagai ukuran. Termasuk timbangan digital,” jelasnya.
Kepada polisi tersangka mengaku jika sabu-sabu ini diedarkan bersama dua orang lainnya. Polisi gerak cepat dan berhasil meringkus kedua orang tersebut, GP dan KS.
“Di rumah pelaku kita temukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening dan uang tunai hasil transaksi. Ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu (di Mentok),” tegasnya.
Aditya mengungkap modus pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Kata dia, barang haram itu disimpan rapi dan terpisah.
“Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” tegasnya kembali.
“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tutupnya.
Para tersangka kini diamankan di Mapolsek Mentok dan disangkakan dengan pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun.