Sekretaris DPRD Lampung Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022

Posted on

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara berinisial AA. Ia ditahan atas korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Penahanan terhadap AA dilakukan pada Senin (12/1/2026) malam di Gedung Pidsus Kejati Lampung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain AA, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara ini, modus yang digunakan para tersangka diduga berupa pengelolaan anggaran dengan kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dari tiga tersangka tersebut, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir. AA pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,98 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban hukum.