Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) di UPTB Samsat Lubuklinggau resmi diberhentikan. Hal ini imbas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin melakukan pembayaran pajak di Samsat Lubuklinggau.
Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau Iptu Dedi Sudiar membenarkan informasi pemberhentian seluruh PHL di UPTB Samsat Lubuklinggau tersebut.
Dia mengungkapkan untuk petugas pelayanan UPTB Samsat Lubuklinggau saat ini hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN P3K, dan PHL dari pihak kepolisian.
“Sekarang PHL (di UPTB Samsat Lubuklinggau) tidak ada lagi, sudah diberhentikan. Yang ada hanya PNS, ASN P3K dan PHL dari kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis (28/8/2025).
Dedi mengatakan hal tersebut dilakukan oleh pihak UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kendaraannya.
“Karena kita ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat, jadi masyarakat yang mau mengurus kendaraannya sekarang akan langsung dilayani oleh petugas resmi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah ciutan di Facebook memperlihatkan warga yang hendak membayar pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau diminta pungutan liar (pungli) viral di media sosial.
Warga yang bernama Favo Taslim tersebut diminta Rp 500 ribu karena tak membawa KTP asli saat mengurus pajak kendaraan.
Dalam postingannya, Favo datang ke Kantor Samsat Lubuklinggau pada Selasa (19/8/2025) untuk membayar pajak motor dan mobil dalam rangka program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Sumsel.
Namun saat pengurusan motornya, salah satu oknum petugas Samsat Lubuklinggau meminta uang Rp 500 ribu karena Favo tidak membawa KTP asli dan itu pun apabila ada orang dalam. Sementara jika melalui loket biasa bisa dikenakan Rp 750 ribu.