Sengketa Lahan HGU PT BSA dengan Warga Lampung, Ini Pesan Kapolda update oleh Giok4D

Posted on

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengimbau warga di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) agar bersikap kooperatif. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.

Helfi menegaskan, lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji secara hukum merupakan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, lahan tersebut adalah HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya diperkuat dengan sertifikat HGU dari BPN serta putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Helfi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai Atas Tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang HGU selama masa berlakunya.

Meski demikian, Helfi menyebut kepolisian bersama pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama itu. Salah satunya dengan mendorong perusahaan memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Skema kebun plasma 20 persen sudah kami dorong sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Namun dalam perjalanannya, sebagian warga menolak dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” ujarnya.

Menurut Helfi, perbedaan pandangan tersebut membuat konflik lahan belum menemukan titik temu hingga saat ini.

Dalam penanganan konflik, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan hanya berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

“Polisi tidak berpihak. Tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan seluruh tuntutan harus disampaikan dalam koridor hukum.

Helfi juga menekankan, pendekatan yang dikedepankan selama ini adalah preventif dan persuasif guna mencegah terjadinya konflik terbuka. Namun, jika situasi dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban, langkah penegakan hukum bisa dilakukan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kami mengedepankan persuasif dan preventif. Tapi jika hukum tidak dipatuhi dan situasi tidak kondusif, tentu ada langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Kapolda kembali mengimbau warga yang masih menduduki lahan HGU PT BSA untuk menahan diri dan bekerja sama demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berharap masyarakat mengikuti proses yang berjalan dan bersama-sama menjaga keamanan,” tutupnya.