Sepekan, 2.690 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Babel

Posted on

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sepekan, jumlah kendaraan yang memanfaatkan program tersebut mencapai 2.690 unit, baik kendaraan roda dua ataupun empat.

“Dari catatan kita lewat database Samsat Online, hingga 7 Mei kemarin total ada sebanyak 2.690 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini,” jelas Dirlantas Polda Babel Kombes Hendra Gunawan, Kamis (8/5/2025).

Hendra merinci jumlah kendaraan roda dua dan 4 yang membayar pajak lewat program pemutihan tersebut. Kata dia, roda dua sebanyak 2.190 unit kendaraan. Sedangkan, untuk roda empat ada 500 unit kendaraan.

“Lonjakan terbanyak itu terjadi pada 6 Mei, ada 685 unit kendaraan yang membayar pajak di Samsat yang tersebar diwilayah Bangka Belitung. Rinciannya 560 R2 dan 125 R4,” ungkapnya.

Ia berharap antusias masyarakat terus meningkat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Menurutnya, hal itu selain sebagai wujud taat pajak, PKB bermotor juga akan meningkatkan pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD di sektor pajak kendaraan.

“Harapan kita, antusiasme masyarakat akan kesadaran untuk bayar pajak semakin meningkat. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah sedang menggulirkan program pemutihan ini, silahkan dimanfaatkan,” harapnya.

Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlangsung sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 atau selama 3 bulan.

Keringanan diberikan yakni bagi kendaraan yang menunggak di atas 2 tahun, antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama Second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun rinciannya untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000 dan Plat Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp 375.000, STNK Rp 200.000 dan Plat Rp 100.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *