Sidang Kasus Suap Izin K3, Temuan 117 Amplop Berisi Rp 1 Juta Dibahas di Pengadilan

Posted on

Sidang kasus dugaan suap izin K3 yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terus bergulir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (5/5/2025) membahas terkait temuan 117 amplop yang masing-masing di dalamnya berisi Rp 1 juta saat OTT beberapa waktu lalu.

Dua saksi yakni Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah memberikan keterangan kronologi OTT di lokasi kejadian di hadapan majelis hakim. Iwan mengatakan saat melakukan penggeledahan di rumah Deliar di Talang Jambe, tim menemukan tas berwarna hitam yang berisikan uang amplop sebanyak 117 amplop.

“Setiap amplop berisi uang tunai Rp 1 juta. Total uang dalam tas itu sekitar Rp 117 juta,” ungkapnya.

Diakui istri terdakwa Deliar, uang tersebut merupakan uang tabungan terdakwa yang dikumpulkan dengan cara menabung setiap harinya Rp 1 juta.

“Mengenai sumber uang yang ditemukan itu sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata bertentangan dengan fakta-fakta lain yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Ketika melakukan OTT terhadap Deliar, saat itu Iwan menyamar menjadi pengemudi ojek online. Sebelumnya mereka mendapat laporan bahwa adanya dugaan pungutan liar yang diterima pihak Kejati Sumsel.

“Sebelumnya kami terima laporan, lalu tim kami langsung melakukan tindakan penyamaran atau undercover. Saya sendiri menyamar sebagai pengemudi ojek online dan memantau aktivitas di sekitar Kantor Disnakertrans Sumsel,” ujarnya.

Iwan mengatakan, bahwa timnya terus melakukan pemantauan. Kemudian Saksi Iwan masuk ke dalam gedung Disnakertrans mengenakan jaket ojek online dan menyusup ke area ruang kepala dinas.

Di ruangan tersebut saat OTT, tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Palembang melakukan penggeledahan. Petugas menemukan uang tunai di bawah meja terdakwa sebesar Rp 39,2 juta. Lalu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dokumen, dan alat komunikasi.

Saksi Iwan juga mengatakan bahwa penggeledahan juga berlanjut ke mobil dinas terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 75 juta yang ditemukan di dalam mobil dinas terdakwa.

Seperti diketahui, Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar yakni menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat izin K3 pada sejumlah perusahaan. Pada OTT tersebut, sejumlah uang ditemukan di laci kerja Deliar.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing, 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp 1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *