Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin K3 yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki kembali di gelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Idi Il Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 16 orang saksi pada sidang lanjutan ini.
Dari enam belas orang saksi, dua di antaranya merupakan jaksa penyidik dari Kejari Palembang yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Iwan Setiadi, dan Irfan Ferdiansyah.
Dalam kesaksiannya, Iwan membeberkan sebelum proses OTT Deliar. Saat itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima laporan pada 9 Januari 2025. Setelah menerima laporan lalu dibentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Saya sendiri menyamar sebagai seorang ojek online (ojol) untuk memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel,”ungkap Iwan, Senin (5/5/2025).
Pada pukul 11.00 WIB, lanjut Iwan, dia mulai masuk ke dalam gedung Disnakertrans menggunakan jaket ojol dan masuk ke area ruang kepala dinas. Saat di ruang Kadis Nakertrans, tim kejaksaan dipimpin Kepala Kejari Palembang langsung melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan di bawah meja kerja terdakwa Deliar ditemukan uang tunai sebesar Rp 39,2 juta. Selain uang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, tas, dokumen, dan alat komunikasi,” jelasnya.
Usai menggeledah di ruang kepala dinas, tim melakukan penggeledahan di mobil dinas terdakwa. Petugas menyita uang sebesar Rp 75 juta yang ditemukan di dalam mobil dinas terdakwa.
“Saat melakukan penggeledahan di mobil dinas dan melakukan penyitaan disaksikan oleh sopir terdakwa Deliar,” katanya.
Setelah menggeledah ruang dinas Deliar dan mobil dinasnya, penggeledahan dilanjutkan ke kediaman Deliar di Talang Jambe. Saat penggeledahan di rumah Deliar di Talang Jambe, tim kembali menemukan barang bukti yang mencurigakan sebuah tas berwarna hitam yang berisi 117 amplop.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Setiap amplop berisi uang tunai Rp 1 juta. Total uang dalam tas itu sekitar Rp 117 juta,” ungkapnya.
Menurut Iwan, saat terdakwa diperiksa terkait asal uang tersebut, terdakwa memberikan keterangan yang berbeda-beda. Seperti uang tunai yang ditemukan di laci mejanya, terdakwa Deliar berdalih uang Rp 39,2 juta tersebut merupakan uang pinjaman.
Lalu untuk uang Rp 75 juta di dalam mobil dinas, Deliar mengungkapkan bahwa uang tersebut sebagai pinjaman dari saudaranya untuk keperluan pernikahan adik iparnya.
“Sementara untuk 117 amplop menurut keterangan istri terdakwa, uang tersebut merupakan uang tabungan pribadi yang di kumpulkan suaminya, dengan menabung Rp 1 juta setiap hari,” ungkapnya.
“Namun semua pernyataan itu kami dalami karena diduga bertentangan dengan fakta-fakta lain yang kami temukan di lapangan,” sambungnya.