Sidang kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung kembali digelar di Pengadilan Ditmil I-04 Palembang. Dalam sidang lanjutan ini Oditur menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya merupakan anggota Inafis Polda Lampung.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adapun dua anggota Inafis yang dihadirkan yakni Aipda M Arif dan Suhermansyah (Inafis) PS Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung.
Dalam persidangan, Arif mengungkapkan pihaknya menemukan 13 selongsong peluru dan bercak darah saat melakukan olah TKP, penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
“Kami mendapat laporan bahwa ada kejadian penembakan. Kami langsung ke TKP dan melakukan oleh TKP hingga pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB,” katanya, Senin (30/6/2025).
Saat tiba di lokasi, bersama tim Inafis lainnya dia menemukan gelanggang yang bentuknya per segi.
“Saat sampai di TKP saya melihat diduga gelanggang sabung ayam yang bentuknya per segi dengan ukuran kurang lebih 20 x 20 cm,” ujarnya.
Di lokasi, kata Arif, dia menemukan bercak tiga bercak darah. Dua bercak darah dekat gelanggang, dan satu dekat kebon karet.
“Ada dua bercak darah di jalan dan satu di dekat kebun karet,” ujarnya.
Setelah menemukan bercak darah, pihaknya juga menemukan 13 butir selongsong peluru dengan berbagai kaliber.
“Dari 13 peluru itu ada berbagai selosong peluru dengan berbagai kaliber yakni 5,56 ada 8 butir, kaliber 762 ada 3 butir, selongsong 9 mili 2 butir. Semuanya kami amankan sesuai SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Masih dikatakan Arif, saat tiba di TKP kondisinya sudah kosong dan hanya menemukan beberapa ayam serta kendaraan yang tertinggal di TKP.
“Kami di TKP sampai pagi hari hingga pukul 08.00 WIB,” ujarnya.