Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan, ditunda. Ditundanya sidang karena Majelis Hakim berhalangan hadir ada agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.
Sidang direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) 1A Palembang, Rabu (14/1/2026). Sidang diagendakan digelar besok Kamis (15/1/2026).
“Majelis hakim berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, oleh karena itu, sidang terpaksa diundur dan akan dilanjutkan besok, Kamis 15/1/2026,” ungkap hakim anggota Ardian Angga saat di ruang persidangan, Rabu.
Angga juga menyampaikan agar penundaan sidang dapat dimengerti oleh seluruh pihak yang terlibat, serta mengungkapkan bahwa persidangan berkemungkinan akan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korupsi (KUHAP) terbaru.
Mengingat penerapan KUHAP baru dinilai akan membuat sejumlah perusahaan pada mekanisme persidangan, termasuk dalam pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga hak terdakwa selama persidangan.
Pada perkara ini, Parwanto yang merupakan Wakil Ketua DPRD OKU, serta Robi Vitergo, didakwa dengan Pasal 2 Huruf b Undang-undang Tidak Pidana Korupsi (tipikor), Pasal 55 ayat 1 KUHAP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Sedangkan pada dakwaan alternatif, Parwanto dan Robi Vitergo, didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Adapun terdakwa Ahmat Thoha yang berstatus sebagai pihak lainnya, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta Pasal 13 Undang-undang TIPIKOR, dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai pihak pemberi suap.
Dan terdakwa Mendra SB yang didakwa dengan pasal yang sama sebagai pihak yang diduga serta memberikan suap pada penyelenggara negara.







