MH (12), siswa SMK di Palembang, Sumatera Selatan babak belur diduga menjadi korban penganiayaan guru olahraganya sendiri. Penganiayaan itu terjadi karena MH dituding tidur saat jam pelajaran.
Maya Kasnaria (49), ibu MH mengatakan penganiayaan itu terjadi saat jam belajar mengajar di sekolah tengah berlangsung, di lingkungan SMK PGRI 11, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Kejadian (penganiayaan) itu di sekolah anak saya, yang menganiaya itu katanya guru olahraganya. Iya di sana (SMK PGRI 11 Palembang),” kata Maya dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, dari keterangan MH sebenarnya kejadian itu terjadi karena kesalahanpahaman saja. Sebelum kejadian, oknum guru tersebut sempat menuduh MH tidur saat jam pelajaran guru tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Dia dianiaya disebabkan kesalahanpahaman, guru itu mengira anak saya tidur saat jam pelajaran, padahal tidak seperti itu,” katanya.
Kemudian terjadi penganiayaan yang menyebabkan MH mengalami sakit di dada dan di pinggang kanan.
“Karena penganiayaan itu anak saya mengalami sakit di dadanya dan di pinggang kanannya juga,” katanya.
Atas penganiayaan itu, keesokan harinya Maya mengaku mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan pelanggaran apa yang telah dilakukan anaknya serta permintaan klarifikasi dari pihak sekolah ataupun permintaan maaf.
“Tapi saat saya datang ke sana saya malah diperlakukan tidak baik, tidak ada itikad baik dari pihak sekolah saat saya minta penjelasan terkait penganiayaan terhadap anak saya, pihak sekolah juga tidak ada klarifikasi minta maaf,” katanya.
Maya menyebut ia sebenarnya tak mau membawa perihal itu ke ranah hukum, namun karena respon pihak sekolah yang tak baik kepadanya, hari itu juga tepatnya pada Selasa (21/10) melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Karena respon pihak sekolah seperti itu jadi pulang dari sekolah itu saya langsung laporkan ke Polrestabes, agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Laporan Maya terkait penganiayaan terhadap anakya sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dengan nomor STTLP/B/3245/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel yang diterima dan ditandatangani, atas nama Kepala SPKT, Pamapta 1 Ipda Hendra Yuswoyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan kepolisian telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang ditahap penyelidikan dan pendalaman.
“Iya benar, untuk laporannya sudah diterima. Saat ini masih pendalaman,” kata Andrie terpisah.