Pelajar SMK di Palembang berinisial MAR (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pemilik warung manisan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ternyata, motifnya adalah sakit hati dilarang berutang rokok.
“Motifnya berawal dari adanya keinginan tersangka untuk berutang rokok di warung korban. Namun, korban menolak,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus, Selasa (6/5/2025).
Harryo mengatakan, tersangka memang kerap nongkrong di warung milik korban Turyati (69). Diduga, penolakan tersebut karena status tersangka yang masih pelajar SMK dan dikhawatirkan tidak sanggup membayar utang.
“Tersangka sering mangkal di warung tersebut, statusnya sebagai pelajar. Ingin berutang, namun ditolak korban karena yang bersangkutan masih pelajar dan tidak bekerja. Dikhawatirkan tidak sanggup membayar utang,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Harryo, ada perkataan korban yang menyakitkan sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan pembunuhan tersebut.
“Alibi dari tersangka, ada perkataan korban yang menyakitkan. Pada akhirnya, tersangka memberanikan diri untuk melakukan perbuatan yang terkategori kriminal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka membenarkan dia ingin berutang pada pemilik warung yang kerap dipanggil Bude tersebut. Namun, permintaan itu ditolak meski ia telah bersumpah akan membayar keesokan harinya.
“Aih kau ini berutang terus, miskin. Nanti tak terbayar besok,” ujarnya mengikuti perkataan Turyati.
Tersangka mengaku awalnya menerima penolakan tersebut. Emosinya kemudian panas setelah mendengar Turyati bergumam diduga tak suka diutangi tersangka.
“Tidak lama dia mengoceh di dalam warung, ngocehi aku. Panaslah aku di situ (hingga terjadi pembunuhan tersebut),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan Turyati (69) di Palembang, Sumsel. Pemilik warung manisan itu kehabisan nyawa usai pelaku MAR (18) memiting leher korban dan menusuknya 8 kali.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah korban Turyati (69) Perumahan Griya Bersama, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025). Laporan kejadian tersebut diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka awalnya hendak berutang pada korban. Namun, Turyati menolak dan meninggalkan tersangka masuk ke rumah.
“Korban ingin masuk ke rumah menuju kamar mandi. Ternyata tersangka mengikuti ke dalam rumah,” ungkapnya, Selasa (6/5).
Begitu korban sampai di dekat kamar mandi, tersangka memiting leher Turyati hingga korban tak dapat bernapas dan tak berdaya. Setelah itu, pemilik warung tersebut diseret menuju kamar pribadinya.
“Setelahnya, tersangka mengambi pisau di dapur korban. Dia pun kembali (ke kamar Turyati) dan menghujam di 8 titik leher korban. Seketika korban meninggal dunia dengan bersimbah darah,” jelasnya.